Panwascam Cipayung: Babai Langgar Kampanye di Rumah Ibadah

FOTO: Pengurus Panwascam Cipayung, Kota Depok. Kedua dari kiri, Ketua Panwascam Cipayung, Dede Yusipa
HARIAN PELITA DEPOK — Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Pilkada Kota Depok di Kecamatan Cipayung memastikan kuat dugaan politisi PKB Babai Suhaemi melanggar ketentuan undang-undang kepilkadaan.
Babai Suhaemi, pendukung Paslon 01 Pradi Supriatna-Afifah Alia ini, berkampanye di rumah ibadah (rumdah) muslim di Mushalla Nurul Huda di RT 02, RW 02, Cipayung Jaya, Cipayung, Kota Depok. Selasa (17/11).
Babai Suhaemi dinilai Panwascam Cipayung telah melanggar larangan kampanye di rumah ibadah. Babai Suhaemi dipantau dan jadi temuan Petugas Pemantau Panwascam Cipayung Iwan Susanto.
Disebutkan Ketua Panwascam Cipayung Dede Yusipa, Babai Suhaemi berkampanye untuk Paslon Pradi-Afifah kepada Majelis Taklim di Mushalla Nurul Huda, pimpinan Hajah Sopinah.
“Iya dapat diduga melanggar undang-undang pemilu. Karena dia melakukan kampanye di rumah ibadah (muslim) yaitu di Mushalla Nurul Huda. Kami akan mendalami fakta dari lapangan,” ujar Dede Yusipa di Kantor Bawaslu, di Jalan Masjid At Taqwa, Cipayung, Jumat (20/11).
Pantauan Harian-Pelita.com ke lokasi, saksimata menjelaskan. Babai tiba di Mushalla Nurul Huda, langsung menemui para ibu jamaah majelis taklim. Babai mengacungkan jari telunjuk sebagai simbul nomor satu yang diikuti para jamaaah melakukan bai’at atau menyumpahi jamaah untuk bersaksi memilih Paslon 01.
“Kejadiannya sekira pukul 10.00. Babai Suheami tiba langsung tampil di depan jamaah ibu. Sebelum Babai datang jamaah melakukan pembacaan Surah Yasin dan shalawatan,” sebut petugas kelurahan,” Iwan Susanto.
Sebut Dede Yusipa, pada indikasi kuat pelanggaran ini, Panwascam Cipayung segera melimpahkan kasus ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Polri, dan Kejaksaan RI (Jakri) Kota Depok.
Pada Sabtu (21/11) sebut Dede, Panwascam memanggil sejumlah saksi-hadir di acara kampanye itu, terutama Pemimpin Majelis Taklim Nurul Huda, Hajah Sopinah dan sejawatnya.
“Kami ada waktu tujuh hari untuk memprosesnya sejak Selasa (17/11) untuk kami serahkan kepada Gakkumdu,” sebut Dede.
Peraturan dilanggar Anggota DPRD Kota Depok, Fraksi PKB+PSI ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yaitu Pasal 69 huruf i.
Pasal 69 huruf i ini mengancam Babai Suhaemi yakni dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Setelah tujuh hari pekerjaan Panwascam Cipayung ini, Gakkumdu Pilkada punya lima hari untuk memproses kasus ini hingga menyerahkan kepada Polres Metro Depok untuk penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok. ●HiraRass





