Rabu, 22 Juli 2020

PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH




Pemutahiran data pemilih disusun oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) sebagai pelaksana teknis dan diawasi langsung oleh Bawaslu selaku Pengawas yang mengawasi jalannya tahapan pencocokan dan penelitian ( Coklit ).

Coklit ini adalah Sub tahapan dari tahapan penyusunan daftar dan data pemilih, jadwalnya mulai dari 15 juli S/D 13 Juli 2020. Maka saat ini seluruh jajaran Bawaslu,Panwaslu kelurahan mendampingi PPDP untuk melaksanakan pengawasan coklit.

Dasar hukumnya jelas dalam Undang Undang No 10 tahun 2016 pasal 58 ( ayat 3 ) " Pemutahiran data dilakukan berdasarkan perbaikan dari RT/RW dan dilakukan selama 14 hari terhitung sejak mulai diserahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari KPU Kabupaten/Kota kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).

PPDP melakukan kegiatan menambah atau mengurangi calon pemilih sesuai dengan kondisi nyata dilapangan.

Pelaksanaan coklit ini harus dilakukan oleh PPDP dan dibantu oleh RT/RW , Kalau RT/RW ini tidak membantu, tidak berkordinasi dengan PPS maka agak susah dalam proses pemutahiran daftar dan data pemilih. Sumber data pertama ialah dari pencoklitan dan penelitian ini.









Minggu, 19 Juli 2020

Ayo Awasi Coklit.....

Haloo Sahabat Bawaslu  !!!

Pastikan nama sahabat terdaftar dalam Daftar Pemilih Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2020.
Apabila sampai batas akhir masa pencoklitan Namamu belum terdaftar, Silakan membuat pengaduan ke Panwaslu Kecamatan Cipayung atau Pengawas Kelurahan sesuai dengan tempat tinggalmu.

AyoAwasi pelaksanaannya. 
Caranya mudah!

1. Siapkan KTP-el dan KK sahabat
2. Pastikan PPDP datang ke rumah sahabat telah mengenakan tanda pengenal dan APD (Alat Pelindung Diri) berupa: face shield (pelindung wajah), masker, dan sarung tangan, serta menjaga jarak saat melakukan tugasnya
3. Pastikan PPDP membawa data pemilih berupa Formulir Model A-KWK guna mendata dan memutakhirkan seluruh anggota keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk dicantumkan kedalam daftar pemilih sebagai berikut: pemilih baru dimasukkan kedalam Formulir Model A.A-KWK dan pemilih yang telah terdaftar dimasukkan kedalam Formulir Model A.A.1-KWK
4. Pastikan PPDP memasukkan seluruh anggota keluarga dalam satu KK (Kartu Keluarga) yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam 1 (satu) TPS
5. Pastikan PPDP memberikan tanda terima rangkap dua sebagai bukti pendaftaran
6. Pastikan PPDP menempelkan stiker Terdaftar Model A.A.2-KWK per KK di tempat yang mudah dilihat usai melakukan pendataan.

Tahapan Pemutakhiran & Penyusunan Daftar Pemilih, dengan sub-tahapan Pencocokan dan Penelitian atau lebih dikenal dengan sebutan Coklit. Sub-tahapan Coklit ini berlangsung mulai 15 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan melakukan pemutakhiran data pemilih dari rumah ke rumah secara langsung.

Jika PPDP tidak melakukan proses atau prosedur diatas atau sahabat belum di-Coklit, segera laporkan ke Panwaslu Kelurahan sesuai domisili atau ke Panwaslu Kecamatan Cipayung untuk ditindaklanjuti. Salam Awas!🔎

#AyoAwasiCoklit
#JagaHakPilih
#Bawaslumengawasi
#Bawaslukotadepok
#PanwascamCipayung
#SalamAwas
#AwasiCermatiTindak