Pemutahiran data pemilih disusun oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) sebagai pelaksana teknis dan diawasi langsung oleh Bawaslu selaku Pengawas yang mengawasi jalannya tahapan pencocokan dan penelitian ( Coklit ).
Coklit ini adalah Sub tahapan dari tahapan penyusunan daftar dan data pemilih, jadwalnya mulai dari 15 juli S/D 13 Juli 2020. Maka saat ini seluruh jajaran Bawaslu,Panwaslu kelurahan mendampingi PPDP untuk melaksanakan pengawasan coklit.
Dasar hukumnya jelas dalam Undang Undang No 10 tahun 2016 pasal 58 ( ayat 3 ) " Pemutahiran data dilakukan berdasarkan perbaikan dari RT/RW dan dilakukan selama 14 hari terhitung sejak mulai diserahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari KPU Kabupaten/Kota kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
PPDP melakukan kegiatan menambah atau mengurangi calon pemilih sesuai dengan kondisi nyata dilapangan.
Pelaksanaan coklit ini harus dilakukan oleh PPDP dan dibantu oleh RT/RW , Kalau RT/RW ini tidak membantu, tidak berkordinasi dengan PPS maka agak susah dalam proses pemutahiran daftar dan data pemilih. Sumber data pertama ialah dari pencoklitan dan penelitian ini.



