Jumat, 02 Agustus 2024
Pada Selasa 30 Juli 2024 Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslu kecamatan Cipayung Sdr Yayat Supriyatna serta Staf P3s mengahadiri undangan RAPAT DALAM KANTOR bersama BAWASLU KOTA DEPOK dalam agenda acara PENYELESAIAN SENGKRTA DALAM PEMILIHAN TAHUN 2024 . Hadir dalam acara tersebut : 1. Ketua Bawaslu Kota Depok bapak Fathul Arif. 2. Pimpinan Bawaslu Kota Depok yang juga Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kpta Depok Bapak Risal Ramda. 3. Kasubag Penyelesiaan Sengketa Ibu Yuli serta Staf Sekretariatan Bawaslu Kota Depok . Dengan Nara Sumber Bapak Sirottudin ( TA DPR RI komisi 2 ). DASAR HUKUM 1. Undang Undang No. 10 tahun 2016. 2. Perbawaslu No,2 tahun 2020 tentang Tata cara penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota , Wakil Walikota.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar