Haloo Sahabat Bawaslu !!!
Pastikan nama sahabat terdaftar dalam Daftar Pemilih Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2020.
Apabila sampai batas akhir masa pencoklitan Namamu belum terdaftar, Silakan membuat pengaduan ke Panwaslu Kecamatan Cipayung atau Pengawas Kelurahan sesuai dengan tempat tinggalmu.
AyoAwasi pelaksanaannya.
Caranya mudah!
1. Siapkan KTP-el dan KK sahabat
2. Pastikan PPDP datang ke rumah sahabat telah mengenakan tanda pengenal dan APD (Alat Pelindung Diri) berupa: face shield (pelindung wajah), masker, dan sarung tangan, serta menjaga jarak saat melakukan tugasnya
3. Pastikan PPDP membawa data pemilih berupa Formulir Model A-KWK guna mendata dan memutakhirkan seluruh anggota keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk dicantumkan kedalam daftar pemilih sebagai berikut: pemilih baru dimasukkan kedalam Formulir Model A.A-KWK dan pemilih yang telah terdaftar dimasukkan kedalam Formulir Model A.A.1-KWK
4. Pastikan PPDP memasukkan seluruh anggota keluarga dalam satu KK (Kartu Keluarga) yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam 1 (satu) TPS
5. Pastikan PPDP memberikan tanda terima rangkap dua sebagai bukti pendaftaran
6. Pastikan PPDP menempelkan stiker Terdaftar Model A.A.2-KWK per KK di tempat yang mudah dilihat usai melakukan pendataan.
Tahapan Pemutakhiran & Penyusunan Daftar Pemilih, dengan sub-tahapan Pencocokan dan Penelitian atau lebih dikenal dengan sebutan Coklit. Sub-tahapan Coklit ini berlangsung mulai 15 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan melakukan pemutakhiran data pemilih dari rumah ke rumah secara langsung.
Jika PPDP tidak melakukan proses atau prosedur diatas atau sahabat belum di-Coklit, segera laporkan ke Panwaslu Kelurahan sesuai domisili atau ke Panwaslu Kecamatan Cipayung untuk ditindaklanjuti. Salam Awas!🔎
#AyoAwasiCoklit
#JagaHakPilih
#Bawaslumengawasi
#Bawaslukotadepok
#PanwascamCipayung
#SalamAwas
#AwasiCermatiTindak

Salam Awas 🔎
BalasHapus